Pasal 174 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 174 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.