JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 174 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 174 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp