JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 175 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 175

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp