JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 177 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 177 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:

  1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
  2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
KONSULTASI VIA WhatsApp