JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 178 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 178 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp