JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 179 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 179 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp