Pasal 179 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 179 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.