Pasal 181 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 181 KUHP
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama se
Advocates and Legal Consultants