JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 181 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 181 KUHP

Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama se

KONSULTASI VIA WhatsApp