Pasal 183 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 183 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.