JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 185 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 185 KUHP

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

  1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
  2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
  3. jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
KONSULTASI VIA WhatsApp