Pasal 185 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 185 KUHP
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
- jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
- jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
- jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.