JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 187 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Pasal 187 bis

(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, bendabenda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,

(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.

Pasal 187 ter

Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp