JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 194 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 194 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp