Pasal 206 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 206 KUHP
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut. (2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan