JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 207 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp