JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 210 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 210 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
  2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

KONSULTASI VIA WhatsApp