JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 211 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 211 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp