Pasal 211 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 211 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.