JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 219 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 219 KUHP

Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp