JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 223 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 223 KUHP

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp