Pasal 223 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 223 KUHP
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.