JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 224 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
KONSULTASI VIA WhatsApp