Pasal 227 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 227 KUHP
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.