JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 227 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 227 KUHP

Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp