JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 228 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 228 KUHP

Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp