JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 229 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 229 KUHP

Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp