Pasal 234 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 234 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzatsurat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.