Pasal 235 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 235 KUHP
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.