JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 236 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 236 KUHP

Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp