JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 237 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 237 KUHP

Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp