JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 240 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 240 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:

  1. barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
  2. barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp