Pasal 240 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 240 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
- barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
- barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.