JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 246 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 246

Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp