JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 19 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 19 KUHP

(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.

(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.

KONSULTASI VIA WhatsApp