JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 21 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 21 KUHP

Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.

KONSULTASI VIA WhatsApp