Pasal 23 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 23 KUHP
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Advocates and Legal Consultants