JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 24 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 24 KUHP

Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

KONSULTASI VIA WhatsApp