Pasal 25 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 25 KUHP
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
- Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
- Para wanita;
- Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.