JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 26 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 26 KUHP

Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

KONSULTASI VIA WhatsApp