JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 27 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 27 KUHP

Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.

KONSULTASI VIA WhatsApp