Pasal 27 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 27 KUHP
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Advocates and Legal Consultants