JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 3 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 3 KUHP

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

KONSULTASI VIA WhatsApp