JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 34 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 34 KUHP

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

KONSULTASI VIA WhatsApp