JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 42 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 42 KUHP

Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.

KONSULTASI VIA WhatsApp