JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 47 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 47 KUHP

(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.

(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.

KONSULTASI VIA WhatsApp