JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 56 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
KONSULTASI VIA WhatsApp