JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 67 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 67 KUHP

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

KONSULTASI VIA WhatsApp