Pasal 7 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 7 KUHP
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua
Advocates and Legal Consultants