Pasal 80 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 80 KUHP
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. (2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.