JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 90 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 90 KUHP

Luka berat berarti: jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

kehilangan salah satu pancaindera;

mendapat cacat berat;

menderita sakit lumpuh;

terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

KONSULTASI VIA WhatsApp