JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 97 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 97 KUHP

Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.

KONSULTASI VIA WhatsApp