JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 99 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 99 KUHP

Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.

KONSULTASI VIA WhatsApp