pasal pemalsuan dokumen yang bisa menjerat palaku
apa kamu sedang memiliki masalah atas permasalah pemalsuan dokumen sehingga perlu mengetahui dasar hukum atau pasal pemalsuan dokumen untuk menjadi pegangan untuk menjerat pelaku.
Dokumen
Dokumen atau sahifah adalah sebuah tulisan penting yang memuat informasi. Biasanya, dokumen di kertas dan informasinya dibuat memakai tinta menggunakan baik tangan atau perangkat elektronik.
pasal pemalsuan dokumen
Pasal 263 (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Konsultasi hukum Pemalsuan Dokumen
bagi kamu inging berkonsultasi masalah hukum atas permasalahan hukum atas dasar pemalsuan dokumen bisa hubungi kami secara langsung, baik melalu WA atau telepon yang ada di situs ini.