JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


bagaimana pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki

apa kamu sedang bingung atas permasalahan pembagian waris jika tidak punya anak laki-laki menurut hukum dan semestinya di lakukan.

baik kita akan bahas persoalan tersebut, sebelumnya perlu kita pahami dulu dasar-dasar ahli waris

Ahli Waris

menurut UU ahli waris dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu:

  • Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya
  • Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara
  • Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya
  • Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis
  • menyimpang sampai dengan derajat keenam.

Pada hukum Islam tentang harta warisan mengatur bahwa jumlah yang diterima laki-laki adalah dua kali jumlah yang diterima perempuan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang sudah tertulis dalam Alquran, surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki

dalam hal pembagian waris bila tidak memiliki anak laki-laki perlu kita ketahui dulu kapan pewaris meninggal, pada saat meninggal apakah masih ada orang tuanya dan juga masih banyak faktor lainnya, sehingga tidak bisa di pastikan dahulu siapa saja ahli waris sebelum kita mengetahui siapa ahli waris bila tidak memilki anak laki-laki. sehingga kami sarankan lebih baik untuk konsultasi lebih lanjut, karena setiap permasalahan waris selalu berbeda kondisi keluarga.

KONSULTASI VIA WhatsApp