Begini cara menagih hutang yang susah bayar jalur hukum
Utang piutang dalam KUHPerdata disebut dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam pasal 1754. Utang piutang diawali dengan perjanjian yang disebut perjanjian utang piutang antara dua subjek hukum yang disebut dengan debitur dan kreditur, kemudian dibarengi dengan penyerahan benda sebagai jaminan.
lantas bagaimana bila saat ini kamu sedang memiliki permasalahan hutang piutang dimana si pengutang susah untuk membayar hutang bahkan terlihat seperti menghindar untuk memenuhi kewajiban untuk membayar?
cara menagih hutang yang susah bayar
dalam hal cara menagih hutang yang susah bayar bisa gunakan jalur hukum untuk menagih hutang tersebut atau gugat secara perdata di pengadilan.
sebelum mengugat hutang piutang bisa lakukan kirim somasi atas dasar wanprestasi bahkan perbuatan melawan hukum bila memenuhi unsur.
Surat Somasi Hutang Piutang
Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu: Pemenuhan perikatan. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi. Ganti rugi di pengadilan nantinya
Gugat Hutang Piutang
setelah dilakukan somasi akan tetapi tidak di indahkan atau tidak menemukan penyelesaian bisa ajukan langsung mengajukan gugatan di pengadilan atas hutang piutang tersebut.
Konsultasikan masalah hutang piutang dengan ahli di bidang hukum untuk mendapatkan solusi yang tepat atas permasalahan hutang piutang anda. kami membuka layanan konsultasi hukum secara online ,untuk konsultasi hukum online bisa hubungi langsung di nomor yang ada di situs ini,