JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial menurut hukum

Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
  2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
  3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
  4. Membawa bukti yang kuat
  5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
  6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
  7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
  8. Lapor Secara Online

nah tulah cara membuat laporan secara umum dan bisa kamu lakukan untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke polisi .

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp