cara melaporkan pencemaran nama baik di whatsapp menurut hukum
Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.
cara melaporkan pencemaran nama baik di whatsapp
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
- Lapor Secara Online
nah tulah cara membuat laporan secara umum dan bisa kamu lakukan untuk melaporkan pencemaran nama baik di whatsapp