cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kepada polisi , kosultasikan dulu
melaporkan perbuatan menyenangkan ?
dalam kehidupan sehari-hari dan kita sebagai manusia yang merukan makhluk social, selalu saja ada permasalahan hukum yang muncul, diantaranya adalah prilaku seseorang yang bisa membuat pihak lain sakit hati sehingga membuat keadaan seseorang tidak menyukai, nah.. apakah perbuatan tersebut bisa di jerat hukum ?
Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 355 KUHP)
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
itu merupakan pasal dimana mengatur atas tindakan seseorang melakukan pecemaran atau perbuatan tidak menyenangakan,nah sebelum melaporkan kepolosi lebih baik konsultasikan dahulu permasalahan ada.
KONSULTASI HUKUM ONLINE
Konsultasi Hukum Online Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana.
Konsultasi Hukum sekarang!
kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!